PERPPU Ormas Membentengi Kesatuan Persatuan



oleh
Fajar R. Wirasandjaya
(Waktu Lapar di Tulungagung, 15 Juli 2017)

narasiinspirasi.com - Salam sejahtera Manukers!. Untuk rakyatku para manukers di Republik Rakyat Manuk!, Saya himbau untuk tetap tenang seraya minum es bes, maaf es teh. Pertama tama kita harus berprasangka baik dulu, positive thinking itu sehat. Oke kita pelan-pelan mulai masuk, rasakan sensasinya, dorong tarik masukin ke pembahasan dan ikkeh kimochi akhirnya masuk. Langsung saja tanpa basa basi.

Maksud dan tujuan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPPU) ini adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang mematuhi dan konsisten dengan asas Pancasila dan UUD 1945. Dan membedakan mana sejatinya ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini telah memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis sanksi dan penerapannya yang bersifat luar biasa.

Nah, syarat penerbitan PERPPU menurut keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 138/PUU-UI/2009, dijelaskan ada 3 (tiga) persyaratan keadaan yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Selain itu merujuk pada artikel 4 International Covenant on Civil and political (ICCPR) jelas bahwa yang dimaksud dengan 'kegentingan yang memaksa" adalah termasuk "threatens the life of the nation and the existence of which is officially proclaimed". Yang berarti ancaman terhadap eksistensi masa depan kehidupan bangsa yang telah secara resmi diproklamirkan, dalam artian saat ini yaitu bangsa Indonesia dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terancam oleh keberadaan ormas ormas yang berpotensi membuat chaos dan mengancam eksistensi NKRI.

Penilaian atas ancaman terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan eksistensi NKRI dengan merujuk pada Artikel 4 ICCPR, dikuatkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD RI Tahun 1945, sehingga supaya negara tetap dapat melaksanakan kewajibannya dalam rangka melindungi hak asasi manusia dan tetap menjaga eksistensi NKRI, dengan alasan khusus keadaan darurat yaitu dengan cara mengeluarkan PERPPU no 2 thn 2017.

Kok Bisa Darurat?
Ya jelas lah, keadaan darurat yang dimaksud adalah keadaan yang dapat mengancam kedaulatan NKRI selaku negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan Ormas tertentu yang telah merongrong kedaulatan NKRI, berusaha merubah dasar negara, melakukan tindakan permusuhan yaitu seperti, ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui media elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap penyelenggara negara bisa menimbulkan konflik sosial, memecah belah bangsa, dan merusak keharmonisan NKRI.

Tindakan tersebut merupakan tindakan potensial yang bisa menimbulkan konflik sosial antara anggota masyarakat sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk dicegah dan diatasi aparat penegak hukum.


Apakah Perppu no 2 thn 2017 inkonstitusional?
Dari sudut pandang hukum perundang-undangan, untuk menilai apakah perppu konstitusional atau inkonstitusional, maka dapat digunakan 2 tolok ukur yaitu tolok ukur formil dan tolok ukur materiil. Menurut Dr Bayu Dwi Anggono selaku ahli perundang undangan Direktur Puskapsi Universitas Jember ukuran formil perppu salah satunya menilai konteks lahirnya sebuah Perppu, apakah genting atau tidak.

Penafsiran kegentingan yang memaksa tersebut dalam kasus Perppu Perubahan UU Ormas sesungguhnya telah terpenuhi mengingat secara faktual saat ini terdapat organisasi masyarakat yang ideologi dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Alasan formil di atas dinilai sebagai legal formal yang sah dan cukup kuat melegitimasi Perppu Pembubaran Ormas. 

Keberadaan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 meski pun telah melahirkan tuntutan dari masyarakat secara luas untuk membubarkannya namun dengan UU Ormas yang lama tidak dapat dibubarkan mengingat UU Ormas yang lama yaitu UU 17/2013 khususnya Penjelasan Pasal 59 ayat 4, ternyata hanya mengatur yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme.

Nah, bagaimana bila ada Ormas yang ingin mengganti ideologi negara, tetapi bukan dengan ateisme dkk? Hal itu dinilai yang belum terakomodasi dalam UU 17/2013 sehingga muncul Perppu 2/2017. Alasan tersebut dalam ranah hukum disebut alasan materil lahirnya Perppu.


Kok Bisa Perppu no 2 tahun 2017 muncul melengkapi UU no 17 tahun 2013?
Yaiyalah bisa, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas cantrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila yaitu antara lain: ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Sehingga di keluarkan PERPPU untuk menguatkan UU no 17 tahun 2013 melengkapi pasal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila, dalam upayanya menertibkan ormas ormas radikal, ormas ormas pemecah belah bangsa yang merongrong NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Menurut PERPPU no 2 thn 2017 Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu ormas di larang menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Atau nanti ormas kalian bisa mengalami pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan anggota kena sanksi pidana 20 tahun atau maksimal pidana seumur hidup. Dan ormas kalian dibubarkan. Yang tidak terima dibubarkan bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Nah untuk kalian rakyatku para Manukers tidak perlu panik mencret berak darah gugat gugatan ke MK. Selama kalian benar dan tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran seperti diatas, tidak perlu takut, tidak perlu cemas khawatir, apalagi senam jantung, nanti akan ketahuan siapa yang panas dingin mati matian menolak berarti dia biang kerok nya. Kalian cukup ngopi saja renggangkan otot kaki sambil dukung pemerintah. Waspada situasi, injak saja lehernya kalo ketahuan macem macem.
Sekian semoga bermanfaat 😂


Lebih baru Lebih lama