Pemerintah Bangun Kapal Canggih Anti Maling Ikan



Kapal Produksi DRU (Madokaici/DRU) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menganggarkan dana ratusan miliar rupiah untuk pengadaan kapal canggih berukuran besar atau Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia atau SKIPI. Kapal ini akan difungsikan untuk memberantas praktik pencurian ikan (illegal fishing) di perairan laut Indonesia. 


KKP telah memesan 4 buah kapal SKIPI dari salah satu produsen kapal laut di dalam negeri, PT Daya Radar Utama. Proses pemesanan sudah berlangsung sejak tahun 2013 dengan nilai kontrak satu kapal mencapai Rp 140 miliar atau totalnya Rp 560 miliar. "Kita bangun 4 kapal SKIPI. Satu kapal nilainya Rp 140 miliar," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Syahrin Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung Minabahari III, Kantor Pusat KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/07/2014). 

Kapal SKIPI ini termasuk kapal besar dengan panjang 60 meter. Kapal ini mayoritas dibuat dengan bahan baku baja asli yang kuat dan tahan lama. Teknologi yang digunakan pun cukup canggih, kapal dilengkapi sonar dan penginderaan jarak jauh serta mesin handal buatan MTU Jerman. "Kita lihat ya spesifikasinya. Satu kapal SKIPI ini nilainya sama seperti kita bangun GMB (Gedung Mina Bahari) IV. 

Spesifikasinya hebat. Bahkan banyak orang menganggap mesin yang digunakan paling hebat, kita pakai MTU Jerman ini paling hebat. Kita panggil pakar ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) Mesin MTU itu digeber 10 jam nonstop masih meringis-ringis," paparnya. 

Kapal ini nantinya akan disebar kedua wilayah perairan Indonesia yaitu bagian Timur dan Barat Perairan Indonesia. Wilayah operasi mencakup spot zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia yang rawan tindakan illegal fishing. Daerah-daerah itu mencakup Laut Arafura dan Utara Laut Sulawesi (Timur Indonesia) dan Barat Natura serta Laut China Selatan terutama segitiga emas antara Indonesia, Malaysia dan Thailand. "Intinya kita harus lebih pintar. Kalau kita lebih rapi, kecil kemungkinan terjadi pelanggaran di laut," cetusnya.

Sumber : detik


Lebih baru Lebih lama